Jumat, 19 Desember 2008

Depag Perlu Lakukan Pembinaan terhadap Lia Eden

Jakarta --- HakamNaja.blogspot.com --- Ditangkapnya pemimpin sekte "Kerajaan Tuhan", Lia Aminudin atau Lia Eden, beserta 20 pengikutnya oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukan penistaan agama, mengharuskan Departemen Agama ambil peran untuk melakukan pembinaan terhadap Lia Eden dan pengikutnya.

“Departemen Agama melakukan pembinaan agar orang-orang yang terjerumus aliran sesat kembali ke jalan yang benar,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI A Hakam Naja kepada HakamNaja.blogspot.com, Sabtu (20/12/2008).

Lia Eden ditangkap karena diduga melanggar Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama. Lia Eden sebelumnya pernah divonis penjara karena kasus yang sama pada 2006 dan baru bebas beberapa bulan yang lalu. Kepada para pengikutnya, Lia Eden mengaku sebagai Malaikat Jibril.

Menurut Hakam, model pembinaan terhadap Lia Eden dapat meniru yang telah dilakukan terhadapa Ahmad Mosadeq, dengan mempertemukan dengan ulama-ulama untuk dapat mengingatkannya. Sekaligus untuk menunjukkan bahwa mereka telah melakukan kesesatan.

“Cara seperti yang dilakukan kepada Ahmad Mosadeq, yaitu mempertemukannya dengan ulama yang pemahaman agamanya mendalam yang menunjukkan kesesatan aliran tersebut dan menyadarkannya bisa jadi model yang baik, termasuk untuk Lia Eden,” tutur Hakam. (hn.bs)

Tidak ada komentar: