Selasa, 16 Desember 2008

121 Anggota DPR Resmi Ajukan Angket Haji

Jakarta --- HakamNaja.blogspot.com --- Akhirnya Hak Angket Pelaksanaan Haji resmi diajukan anggota DPR RI. Sebanyak 121 anggota DPR RI dari berbagai fraksi secara resmi mengajukan usul penggunaan hak angket mengenai pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2008 yang dinilai lebih buruk dibanding tahun sebelumnya.

Usul disampaikan para penggagas, termasuk Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI A Hakam Naja dari Fraksi Partai Amanat Nasional. Usul penggunaan hak angket diterima Ketua DPR RI Agung Laksono di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa (16/12/2008).

Agung Laksono menyatakan, pimpinan DPR akan menindaklanjuti usul tersebut. Jika dilihat dari ketentuan persyaratan mengajukan usul hak angket, maka dukungan 121 orang sudah jauh melebihi dari jumlah minimal yang disyaratkan, yaitu 13 orang dari beberapa fraksi.

Usul penggunaan hak angket ini didukung Fraksi Partai Golkar (FPG), FKB, PPP, PAN, PKS, Partai Bintang Reformasi (PBR) dan PDIP. Jumlah 121 orang ini jauh lebih banyak dibanding pendukung penggunaan usul hak angket pada Senin (15/12) yang baru sebanyak 24 orang.

Anggota Fraksi PDS tidak ada yang memberi dukungan, sedangkan satu anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD) yang pada Senin menandatangani usul hak angket ini pada urutan No.19, namanya dicoret.

Dari draft usul hak angket penyelenggaraan ibadah haji tahun 2008, para pengusul menjelaskan, pelayanan penyelenggaraan ibadah haji masih mengecewakan para jemaah haji, keterlambatan dan mahalnya biaya penerbangan, pemondokan yang tidak memenuhi syarat dan persoalan angkutan jemaah di sana.

Pengusul menilai, sampai saat ini perbaikan pengelolaan penyelenggaraan dan pelayanan ibadah haji belum ada perbaikan, meskipun pemerintah bersama DPR telah menjalin kesepakatan agar pelayanan ditingkatkan.

Anggota DPR juga mempersoalkan kasus kelaparan yang menimpa jemaah haji tahun 2006 yang belum diselesaikan. Tidak ada tindakan terhadap oknum pelaksana yang harus bertanggungjawab pada saat itu.

Kesepakatan DPR bersama pemerintah pada 15 maret 2008 menyebutkan, plafon harga sewa perumahan di Mekkah sebesar 2.000 real. Perumahan yang disewa di Ring I ditargetkan sebesar 50 persen dengan jarak 1.400 meter dari Masjidil Haram, sedangkan perumahan di luar Ring I berjarak maksimal 3.000 meter dari Masjidil Haram.

"Faktanya, pemondokan di Ring I hanya 18 persen dan di Ring II 82 persen. Banyak perumahan yang berjarak 10 Km sehingga menimbulkan masalah," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI A Hakam Naja.

Para pengusul menyampaikan dua pertanyaan pokok pada usul penggunaan hak angket ini. Pertama, bagaimana kebijakan pemerintah dalam menangani masalah pemondokan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi tahun 1429 H/2008 M.

Kedua, bagaimana kebijkan pemerintah Indonesia dalam mengatasi transportasi haji tahun 2008 selama di Arab saudi dan pola kerjanya dari perencanaan sampai pelaksanaan. (hn.bs)

Tidak ada komentar: