Selasa, 25 November 2008

Paskah Suzetta Bantah Pernyataan Hamka Yandhu 2 Menteri Terancam Diganti

JAKARTA, (PR).- Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum, terkait dugaan adanya dua menteri yang menerima aliran dana Bank Indonesia (BI). Keduanya akan digeser, jika pengadilan menetapkan mereka terlibat.

"Kalau menteri itu kemudian di pengadilan terbukti, pasti kena juga. Undang-undangnya berbunyi seperti itu. Kalau mempunyai indikasi seperti itu, kita selalu punya syarat informal dan formal," ujar Wapres Jusuf Kalla (JK), saat menggelar jumpa pers di rumah dinasnya, Jln. Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (30/7).

Sehari sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga mengemukakan hal senada. SBY menyerahkan kasus dua menterinya yang diduga menerima aliran dana BI kepada fakta hukum. Hal itu dikemukakan Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng di kantor Kepresidenan Jakarta, Selasa (29/7).

Menurut JK, pemerintah tidak akan menghalangi proses penyelidikan. Pemerintah akan berbesar hati jika memang kedua menteri tersebut terbukti menerima uang.

Seperti diketahui, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Senin (28/7), anggota DPR dari FPG Hamka Yandhu menyebut semua anggota Komisi IX DPR menikmati aliran dana BI, termasuk Paskah Suzetta yang menerima Rp 1 miliar dan MS Ka’ban menerima Rp 300 juta. Paskah saat ini menjabat sebagai Menteri Negara (Meneg) Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, dan Ka’ban menjabat sebagai Menteri Kehutanan.

Tak bersalah

Meneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta menyatakan, dirinya yakin tidak bersalah terkait pernyataan Hamka Yandhu. "Ini keyakinan hati saya, tetapi itu semua tergantung pada pengadilan. Saya akan tunduk terhadap proses peradilan, kalau saya dinyatakan bersalah," katanya.

Dia menjelaskan, pihaknya tidak akan melakukan pembelaan diri dengan bantahan-bantahan di luar pengadilan, untuk menghormati proses peradilan yang tengah berlangsung.

"Karena saya sebagai pejabat publik hari ini, bukan sebagai mantan anggota Komisi IX, saya mengimbau masyarakat tidak dulu menghakimi saya, dan sebaiknya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah," ujarnya dalam konferensi pers di gedung Bappenas.

Sebelumnya, Menhut M.S. Ka’ban juga sudah menyatakan bantahannya bahwa dia tidak menerima dana seperti disebutkan Hamka Yandhu.

Diungkapkan Paskah, masalah itu tidak sampai mengganggu kinerjanya maupun kinerja Bappenas secara keseluruhan, seperti dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2009 dan Rencana Pemerintah Jangka Panjang (RPJP) 2009-2014.

"Keluarga memang mempertanyakan, tetapi putra putri saya sudah besar sehingga sudah paham apa yang terjadi pada pejabat publik sekarang. Ini risiko pejabat publik," katanya.

Bantahan juga dikemukakan anggota Komisi IX dari Fraksi Reformasi Abdul Hakam Naja. Dalam release yang diterima "PR" semalam, Hakam menegaskan dia tak pernah menerima uang Rp 250 juta terkait aliran dana BI.

"Sebagai anggota Komisi IX dari Fraksi Reformasi yang memiliki komitmen pada pemberantasan korupsi, saya tidak memiliki kaitan apa pun dengan kasus aliran dana Bank Indonesia tersebut," tuturnya.

Terancam diganti

Sementara itu, JK yang juga sebagai Ketua Umum Partai Golkar mengemukakan, 14 anggota FPG DPR periode 1999-2004 yang diduga menikmati aliran dana BI ke DPR, akan diganti jika pengadilan memutuskan bersalah.

"Ada 50 orang. Semua partai ada di situ. Golkar akan otomatis. Seluruh anggota Golkar di DPR akan diganti," ujarnya.

Menurut JK, Golkar menyerahkan sepenuhnya ke pengadilan. Golkar juga tidak akan menutup-nutupi apa pun putusan pengadilan.

JK menegaskan, calon legislator dari Golkar harus memenuhi dua syarat terpenting, yaitu selalu bersih dari kasus hukum dan mempunyai surat kelakuan baik.

"Orang terkena itu susah mendapatkan surat kelakuan baik. Selain syarat internal partai, syarat pemilu juga tidak bisa untuk orang seperti itu, kalau punya cacat," tutur Wapres.

Hal yang sama dikemukakan Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Agung Laksono. Menurut dia, kader Partai Golkar yang terlibat kasus aliran dana BI ke DPR akan dicoret dari daftar caleg 2009. Golkar tidak akan mencalonkan orang-orang yang bermasalah itu.

"Daftar calon itu sangat penting dan menjadi dokumen untuk memenangkan pemilu, sehingga kita harus hati-hati. Salah satu syaratnya caleg harus populer di dapil masing-masing, tetapi mereka juga harus punya kompetensi dan tidak punya potensi masalah hukum," ujarnya.

Agung yang juga Ketua DPR itu mengaku, dia telah menyampaikan usulan itu kepada DPP Partai Golkar. Pada intinya, kader Partai Golkar yang punya masalah hukum jangan masuk daftar caleg 2009. "Tetapi, soal nama-namanya nanti saja, saya tidak beri tahu sekarang," katanya.

Hal senada juga dikemukakan pendiri PAN Amien Rais. Dia berjanji tidak akan membela anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang terlibat skandal aliran dana BI. Pendiri PAN ini meminta agar FPAN tidak melindungi anggota yang terbukti bersalah.

"Silakan diproses sesuai dengan hukum jika benar-benar terbukti," tutur Amien Rais di Surabaya.

Amien juga meminta PAN menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Fraksi PAN tidak perlu menutup-nutupi atau membela bila memang terbukti," ujar mantan Ketua MPR ini.

Agung akan memanggil pimpinan Badan Kehormatan (BK) DPR untuk membahas tindak lanjut dari kasus 52 orang eks anggota Komisi IX DPR yang menerima aliran dana dari BI, terutama yang masih aktif di DPR periode ini.

Menurut Agung, masalah ini sudah sangat meresahkan karena menyangkut hampir semua fraksi yang ada di DPR. (A-75/A-78/A-109/Dtc)***

http://newspaper.pikiran-rakyat.co.id/prprint.php?mib=beritadetail&id=25480
newspaper.pikiran-rakyat.co.id

Tidak ada komentar: