Selasa, 25 November 2008

Parpol Ramai-ramai Bantah "Nyanyian" Hamka Yandhu JK: Golkar Patuhi Proses Hukum

JAKARTA (Suara Karya): "Nanyian" Hamka Yandhu soal dana Bank Indonesia (BI) mengalir ke-52 anggota DPR periode 1999-2004 menuai reaksi.

Kalangan tokoh partai politik jadi kebakaran jenggot, sehingga mereka ramai-ramai melontarkan bantahan. Sementara Ketua Umum DPP Partai Golkar Jusuf Kalla menyatakan menyerahkan soal itu pada proses hukum. Jika nanti terbukti bersalah, katanya, pihak-pihak terkait niscaya ditindak tegas.

Mereka yang membantah itu antara lain PDI Perjuangan (PDIP), PKB, PAN, PKS, dan PBB, secara terpisah, di Jakarta, kemarin.

Anggota FPDIP DPR Daniel Budi Setiawan membantah keras pernah menerima aliran dana BI seperti dinyatakan Hamka Yandhu dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin lalu. "Saya tidak pernah menerima apa pun dari Hamka Yandhu maupun dari teman satu fraksi berkenaan dengan aliran dana BI," ujarnya, di Jakarta, Selasa. Daniel yang juga Wakil Bendahara DPP PDIP itu mengaku sedang mempersiapkan pengacara untuk menuntut pernyataan Hamka Yandhu.

Daniel mengaku tidak termasuk tim perumus ataupun tim kecil dalam proses amandemen UU BI. "Itu bukan domain (urusan--Red) saya. Saya tidak pernah ikut kunjungan kerja ke luar negeri berkenaan dengan amandemen UU BI. Saya juga tidak pernah ikut rapat di luar gedung DPR," katanya.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari FPAN Abdul Hakam Naja, juga membantah pemberitaan yang menyebutkan dirinya telah menerima uang suap Rp 250 juta dari aliran dana BI saat masih menjadi anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004.

"Saya tidak pernah menerima uang suap Rp 250 juta terkait aliran dana BI, baik yang diberi BI maupun pihak yang mengatasnamakan BI," katanya di Jakarta, Rabu.

Sebagai anggota DPR yang berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi, Hakam mengaku tidak memiliki kaitan apa pun dengan kasus aliran dana BI. Karena itu, dia mendukung pengusutan kasus tersebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara maksimal, transparan, objektif, tanpa pandang bulu menyangkut siapa saja yang dipandang ikut terlibat. Dengan demikian, katanya, pengadilan dapat membuktikan siapa yang bersalah dan tidak bersalah.

"Saya siap memberi kesaksian dalam persidangan kasus ini jika diperlukan," katanya.

Hakam menilai perhatian masyarakat atas kasus itu sebagai wujud kepekaan dan kesadaran yang patut dihargai guna memberi dorongan bagi upaya penegakan hukum yang berwibawa, kuat, serta mandiri. "Saya bahkan mengajak masyarakat luas mengontrol proses peradilan kasus aliran dana BI agar menghasilkan keputusan yang adil," ujarnya.

Sedangkan anggota FKB DPR Amru Al Mu`tasim serta Ali As`ad yang disebut Hamka Yandhu turut menerima dana BI dalam beberapa tahap, mengaku telah mengembalikan uang itu ke KPK.

Di lain pihak, Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban ikut-ikutan membantah tudingan bahwa dirinya telah menerima aliran dana BI saat menjadi anggota DPR periode 1999-2004. "Mungkin Pak Hamka panik. Saya pikir, mungkin beliau juga lupa. Itu sekadar untuk mencocokkan angka-angka yang dituduhkan (KPK) kepadanya," kata Kaban yang kini menjabat Menteri Kehutanan di sela kunjungan ke Desa Rumbio, Kabupaten Kampar, Riau, Selasa.

Sementara itu, DPP PPP belum bersikap terhadap dugaan anggotanya di DPR yang menerima aliran dana BI. Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali mengatakan, pihaknya masih memonitor dan melakukan koreksi terhadap anggotanya di DPR yang ada saat ini.

Sedangkan PKS menyatakan sedang menyiapkan langkah-langkah menanggapi pernyataan Hamka Yandhu yang menyebut kader PKS menerima aliran dana BI. PKS menyebutkan, masalah ini sudah diklarifikasi.

Ketua Badan Humas DPP PKS Ahmad Mabruri ketika dihubungi menyatakan tidak benar kader PKS Tb Soemandjaja menerima aliran dana BI sebesar Rp 250 juta. Menurut dia, Soemandjaja sudah menjelaskan soal tersebut pada awal tahun 2008.

Ketua Umum DPP Partai Golkar Jusuf Kalla menyatakan, DPP Partai Golkar menyiapkan sanksi tegas bagi anggotanya yang terbukti menerima aliran dana BI seperti disebut Hamka Yandhu. Pencopotan keanggotaan dari DPR, katanya, akan dilakukan jika pengadilan menetapkan putusan bersalah kepada mereka.

Kepada pers di Jakarta, Rabu, Jusuf Kalla menuturkan, Partai Golkar akan menunggu proses pengadilan yang sedang berlangsung. Dia menegaskan, tidak akan menutupi fakta seputar penerima aliran dana BI ini.

Ke depan, kata Kalla, caleg dari Partai Golkar harus memenuhi dua syarat utama, yakni bebas masalah hukum dan mempunyai surat kelakuan baik. "Orang terkena (kasus) itu susah mendapatkan surat kelakuan baik. Selain syarat internal partai, syarat pemilu juga tidak bisa untuk orang seperti itu, kalau punya cacat," ujar Jusuf Kalla.

Sebagai Wapres, dia juga memberikan isyarat akan mengganti dua menteri Kabinet Indonesia Bersatu andai tuduhan bahwa mereka menerima dana BI terbukti. Penggantian itu tidak bertentangan dengan undang-undang.

"Sekali lagi kalau menteri itu kemudian di pengadilan terbukti, pasti kena juga. Undang-undangnya berbunyi seperti itu. Kalau mempunyai indikasi seperti itu, kita selalu punya syarat informal dan formal," ujar Jusuf Kalla. (Kartoyo)

http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=205748

ALIRAN DANA BI
Suara Karya: Kamis, 31 Juli 2008

Tidak ada komentar: