Selasa, 25 November 2008

Kasus Aliran Dana BI Agus Condro: Seperti Orang Kaya Baru

* Paskah Bantah Menerima

JAKARTA - Ada pernyataan menarik dari anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 yang disebut ikut menerima aliran dana dari Bank Indonesia (BI) Agus Condro Prayitno.

Anggota Fraksi PDI-P itu membantah menerima Rp 250 juta dari Hamka Yandhu, terdakwa kasus aliran dana BI, namun justru mengaku mendapatkan Rp 500 juta.

”Pada tahun 2003, saya pernah menerima uang sebesar Rp 500 juta. Tapi bukan dari Hamka. Siapa yang memberi uang itu, baru akan saya beberkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” katanya kepada Suara Merdeka.

Apa yang dilakukan Agus dengan uang sebesar itu? Sebuah Mercedes Benz dan Hyundai Trajet kemudian mengisi garasinya.
Tidak hanya itu, Agus juga menyalurkan hobinya dengan membeli kebun cabai merah dan lain-lain.

”Saya seperti orang kaya baru. Saat ini, mobil Mercy dan Hyundai masih ada. Tapi kebun cabainya bangkrut,” ujarnya blak-blakan.

Pengakuan itu pernah dia sampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan kedua mobil beserta BPKB-nya pun pernah hendak dikembalikan ke KPK. Tapi oleh KPK, Agus diminta membawa kembali dengan catatan tidak menjualnya.

”Kalaupun nilai mobil itu dianggap kurang, saya masih punya apartemen di Jakarta. Harganya sekitar Rp 450 juta. Monggo kalau mau disita,” imbuhnya pasrah. Hanya saja, Agus meminta jika ada selisih harga maka dikembalikan kepadanya.

Adapun soal uang Rp 250 juta, Agus justru mempertanyakan pengakuan Hamka. Sebab, dia tidak ikut menikmati dana dari Bank Indonesia. Agus mengatakan, uang yang konon diberikan pada tahun 2003 itu sama sekali tidak pernah sampai ke tangannya.

Bahkan dia justru menanyakan, kepada siapa uang itu dititipkan.
”Kalau memang Hamka menitipkan uang itu, tolong sebutkan siapa yang dititipi. Soalnya, kalau memang ada, akan saya tagih dan akan saya serahkan ke KPK,” ucapnya.

Agus mengaku memang pernah menerima uang dari Hamka pada 2003. Tapi jumlahnya ”hanya” Rp 25 juta dalam bentuk cek perjalanan. Ada lima lembar cek perjalanan dengan nominal masing-masing Rp 5 juta.

Lagi-lagi, lanjut dia, uang itu diperoleh secara tiban. Ketika itu, Agus baru dipindah ke Komisi IX yang saat itu membidangi keuangan. Karena mengaku tidak paham dengan masalah keuangan, Agus memerlukan masa orientasi sekitar sebulan.

Karena sebelumnya, Agus adalah anggota Komisi VII (saat itu bidang tenaga kerja-red), maka dalam rapat-rapat di Komisi IX dia mengaku lebih banyak mendengarkan.

”Tapi tiba-tiba ada yang memberitahu kalau saya menerima 'uang selamat datang' di Komisi IX. Lalu saya menghubungi Hamka, menanyakan apakah dana itu memang ada,” tuturnya.

Setelah mendapat kepastian, Agus lalu menemui Hamka di ruang kerjanya. Namun dia hanya ditemui sekretaris Hamka, yang memberikan amplop berisi cek perjalanan.

Agus sendiri mengaku siap dihukum jika dianggap bersalah. ”Lebih baik saya dihukum di dunia daripada dihukum di akhirat. Mudah-mudahan dengan kejujuran itu saya tidak dihukum.”

Terpisah, Menneg PPN/Kepala Bappenas, Paskah Suzetta menyatakan, dirinya yakin tidak bersalah terkait pernyataan Hamka Yandhu yang menyebut semua anggota komisi menerima aliran dana tersebut.

”Ini keyakinan hati saya, tapi itu semua tergantung pada pengadilan. Saya akan tunduk terhadap proses peradilan, kalau saya dinyatakan bersalah,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Bappenas Jakarta, Selasa (29/7) menanggapi pernyataan Hamka Yandhu di pengadilan Tipikor sehari sebelumnya yang antara lain menyebut Paskah menerima Rp 1 miliar.

Karenanya, kilah dia, pihaknya tidak akan melakukan pembelaan diri dengan bantahan-bantahan di luar pengadilan, untuk menghormati proses peradilan yang tengah berlangsung.

Mantan anggota Komisi IX yang lain, Abdul Hakam Naja, anggota DPR dari Fraksi Reformasi (2003-2004) juga membantah telah menerima Rp 250 juta terkait aliran dana BI. ”Sebagai anggota DPR Komisi IX Fraksi Reformasi yang memiliki komitmen pada pemberantasan korupsi, saya tidak memiliki kaitan apa pun dengan kasus aliran dana Bank Indonesia tersebut,” kata dia.

Diperiksa KPK

Sementara itu, KPK akan memeriksa 52 anggota DPR yang diduga menerima aliran dana BI. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bibit Samad Riyanto kepada Suara Merdeka, Rabu (30/7).

Dia mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti yang dimiliki KPK. Sementara ini, KPK memiliki satu alat bukti terkait penerimaan dana BI oleh seluruh anggota Komisi IX periode 1999-2004.

Alat bukti tersebut terungkap dari keterangan anggota DPR, Hamka Yandhu saat menjadi saksi Deputi pada Direktorat Hukum BI Oey Hoey Tiong dan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simanjuntak, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin lalu.

”Satu alat bukti belum cukup,” ujarnya yang dihubungi saat perjalanan ke Ungaran.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah tidak akan menghalangi pemeriksaan terhadap dua menterinya, yakni Menteri Kehutanan MS Kaban dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta, yang diduga ”kecipratan” aliran dana BI

Hal senada dikatakan Presiden melalui Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng. ”Presiden menyerahkan semuanya pada fakta hukum, karena yang bersangkutan bisa melakukan pembelaan diri berdasarkan asas praduga tak bersalah,” kata Andi di kompleks Istana Selasa lalu.(H28,J13,bn,A20,F4-48)

http://www.suaramerdeka.com/
BERITA UTAMA
Suara Merdeka: 31 Juli 2008

Tidak ada komentar: