Selasa, 25 November 2008

BUNTUT KABAR DUA MENTERI TERIMA DANA BI ; Pemerintah Takkan Halangi Pemeriksaan

JAKARTA (KR) - Buntut munculnya kabar sejumlah anggota DPR menerima kucuran dana Bank Indonesia (BI), termasuk dua Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB), yaitu Menhut MS Kaban dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Paskah Suzetta, berdampak serius. Bahkan Wapres Jusuf Kalla menyatakan pemerintah tidak akan menghalangi pemeriksaan terhadap dua menteri yang diduga ‘kecipratan’ aliran dana BI seperti terungkap dalam persidangan Tipikor.

“Jelas itu tidak akan terjadi. Katakanlah menghalangi penyelidikan oleh KPK dalam hal-hal apa yang terjadi di DPR,” kata Kalla di rumah dinasnya Jalan Diponegoro Jakarta, Rabu (30/7).
Dijelaskan, pemerintah akan menyerahkan kasus ini kepada proses hukum yang berlaku. “Semua proses hukum kan harus ada pembuktian, jadi biarlah itu berjalan dulu. Tentang apapun hasil pengadilan, pemerintah akan menerima,” katanya lagi.
Sedang terhadap anggota DPR dari partai Golkar yang juga kecipratan dana BI tersebut, Jusuf Kalla yang juga Ketua Umum Partai Golkar, menyatakan akan mengganti atau me-recall jika terbukti menerima aliran dana BI. “Sanksi otomatis seluruh anggota DPR Golkar yang sudah kena hukuman pasti diganti dengan kader yang bersih,” kata Kalla.

Sementara itu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi IX Fraksi Bintang Reformasi, Abdul Hakam Naja, membantah disebut-sebut ikut menerima aliran dana Bank Indonesia (BI).
Hakam menyampaikan enam poin yang berisi bantahan dirinya terseret kasus suap sebesar Rp 250 juta. “Saya tidak pernah menerima uang suap Rp 250 juta terkait aliran dana BI, baik yang diberikan oleh pihak BI sendiri maupun oleh pihak yang mengatasnamakan BI,” ujar Hakam melalui rilis.
Bantahan juga disampaikan mantan anggota DPR RI dari FKB, Drs H Aliy As’ad. Mantan Ketua DPW PKB DIY ini mengaku tidak menerima aliran dana BI sebagaimana dimuat di berbagai media massa. “Dalam sidang kemarin, saya juga tidak ditanya soal itu, tetapi pertanyaan lain” akunya.
Diakui, menjelang kampanye Pemilu 2004 dirinya mendapat bantuan dari Hamka Yandhu sebanyak tiga kali dengan dana maksimal Rp 100 juta. Uang tersebut lantas dia gunakan untuk kepentingan kampanye. “Waktu itu mas Hamka bilang diterima saja, halal,” akunya. Soal asal dana dia tidak tahu. Tetapi setelah muncul ramai-ramai masalah dana BI, dia mengonfirmasikan kepada Hamka Yandhu lalu mengembalikannya.
Aliy As’ad juga membantah isi berita KR, Selasa (29/7) yang menyebutkan dalam kesaksiannya ia menyebutkan semua anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 menikmati aliran dana BI lewat Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin yang menyebarkan uang dengan alasan untuk kampanye. “Saya tidak mengatakan seperti itu,” akunya. (Sim/Mgn/Fie)-a

http://www.kr.co.id/web/detail.php?sid=172670&actmenu=35
Kedaulatan Rakyat: 31/07/2008 08:14:50

Tidak ada komentar: