Selasa, 25 November 2008

Paskah serahkan kasus aliran dana BI ke proses peradilan

JAKARTA: Wapres Jusuf Kalla mengisyaratkan penggantian dua menteri Kabinet Indonesia Bersatu,� Meneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta dan Menhut Malam Sambat Kaban,� hanya bisa dilakukan apabila keduanya terbukti di pengadilan menerima aliran dana Bank Indonesia (BI).

"Kalau menteri itu kemudian di pengadilan terbukti [bersalah], pada kemudian hari pasti kena hukuman juga. Undang-undangnya berbunyi seperti itu," ujar Kalla di Jakarta, kemarin, ketika ditanya wartawan terkait dugaan keterlibatan kedua menteri tersebut dalam kasus aliran dana BI Rp31,5 miliar ke DPR.�

Wapres mengatakan pemerintah akan menerima apa pun keputusan pengadilan nantinya dan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Proses hukum, ujarnya, masih membutuhkan pembuktian di pengadilan sebelum kedua menteri itu menerima konsekuensinya.

"Ini semuanya proses hukum. Karena proses hukum itu harus ada pembuktian. Biar berjalan proses hukum itu, apa pun yang terjadi di pengadilan semua pihak akan menerimanya. Pemerintah juga akan menerima dan tidak akan menghalangi penyelidikan yang dilakukan KPK," katanya.

Paskah Suzetta dalam siaran persnya mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus aliran dana BI kepada proses peradilan yang sedang berjalan, dan telah menyampaikan semua keterangan yang diperlukan KPK terkait dengan kasus itu.

Hal itu dikemukakannya menanggapi keterangan mantan anggota Komisi IX DPR Hamka Yandhu dalam kesaksiannya di persidangan perkara aliran dana BI di Pengadilan Khusus Tipikor pada 28 Juli lalu yang intinya mengatakan bahwa semua anggota Komisi IX Periode 1999-2004 menerima aliran dana BI. Hamka, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, menjadi saksi untuk perkara terdakwa I Oey Hoey Tiong (mantan Direktur Hukum BI) dan terdakwa II Rusli Simanjuntak (mantan Kepala Biro Gubernur BI).

Paskah adalah Ketua Komisi IX DPR periode tersebut. Menurut Hamka Yandhu, yang juga rekan sefraksinya di Fraksi Partai Golkar, Paskah menerima dana sekitar Rp1 miliar langsung dari tangannya.

Sebelumnya, menanggapi keterangan Hamka Yandhu, Menhut M.S. Kaban yang juga mantan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Bulan Bintang, membantah dirinya menerima uang senilai Rp300 juta.

Beberapa nama mantan pimpinan dan anggota Komisi IX DPR periode tersebut, a.l. Emir Moeis (FPDIP) dan Abdul Hakam Naja (Fraksi Reformasi), juga membantah menerima aliran dana BI.

Tak berhenti

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan meski Hamka Yandhu dalam kesaksiannya menyebut sejumlah nama anggota DPR yang diduga ikut menerima aliran dana BI, KPK tidak bisa serta-merta menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Namun, dia menegaskan KPK tidak hanya akan berhenti pada lima tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. (15) (john.andhi@bisnis.co.id/ erna.girsang@bisnis.co.id)

Bisnis Indonesia: Kamis, 31/07/2008

Tidak ada komentar: