Selasa, 25 November 2008

DPR Minta BK Usut Pengakuan Hamka Yamdhu

JAKARTA -- Kasus aliran dana Bank Indonesia ke sejumlah anggota DPR terus bergulir. Ketua DPR Agung Laksono meminta Badan Kehormatan (BK) DPR segera menyikapi pengakuan anggota DPR Hamka Yamdhu, yang menjadi tersangka dugaan penyelewengan dana Bank Indonesia (BI) pada 2003, bahwa sebanyak 52 anggota DPR periode 1999-2004 telah menerima aliran dana BI tersebut.

''Saya minta Badan Kehormatan DPR untuk segera menyikapi hal ini. Saya akan segera bertemu pimpinan BK DPR untuk membahas masalah ini,'' kata Agung di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Senin (28/7), mantan anggota Komisi IX DPR Hamka Yamdhu membeberkan aliran dana BI sebesar Rp 100 miliar yang dibagikan kepada 52 anggota DPR periode 1999-2004.

Agung Laksono mengatakan, sebenarnya nama-nama itu sudah lama beredar dan selama ini baru dugaan. Namun, dengan diungkapkan kembali oleh Hamka Yamdhu dalam kesaksian di Pengadilan Tipikor, maka masalah ini tampaknya semakin serius. ''Masalah ini memang mengganggu citra DPR tetapi sepenuhnya DPR mendukung langkah KPK agar persoalan ini dapat dituntaskan secara hukum.''

Ia tidak menutup kemungkinan sanksi bagi anggota DPR aktif yang disebut-sebut menerima uang ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah dinonaktifkan.

Wakil Ketua BK, Gayus Lumbuun, menegaskan pihaknya masih berpegang pada kode etik anggota DPR untuk menyikapi kasus ini. Itu artinya, BK baru menjatuhkan sanksi ketika sudah ada putusan hukum tetap. Ia juga tetap mengatakan BK masih bersikap pasif dalam menyelidiki kasus-kasus yang menimpa anggota DPR.

Sementara itu, satu persatu anggota DPR yang dituding menerima uang membantah. Mantan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR periode 1999-2004 Engelina Pattiasina merasa namanya telah dicemarkan terkait tudingan itu. ''Ini jelas pencemaran nama baik. Saya sangat marah begitu tahu nama saya disebut-sebut, padahal ini sesuatu yang saya sama sekali tidak tahu,'' kata Engelina.

Menurut Engelina yang telah hengkang dari PDIP, dirinya sedang berusaha menghubungi Hamka Yamdhu maupun Dudhie Murod (anggota Fraksi PDIP), yang disebut Hamka sebagai perantara untuk membagikan dana kepada 14 anggota FPDIP saat itu.

Engelina juga mengaku telah dihubungi rekannya mantan anggota FPDIP Zulfan Lindan yang juga disebut menerima dana BI. ''Zulfan barusan telepon dari Bangka. Ini kan enak saja mereka (Hamka dan Dudhie) yang terima duit terus bilang kita juga terima. Kalau mereka yang ambil uangnya, jangan bilang kita juga terima,'' katanya.

Anggota DPR Fraksi FPDIP, Daniel Budi Setiawan, juga membantah keras tudingan itu. ''Saya tak pernah menerima apa pun dari Hamka Yamdhu maupun dari teman satu fraksi berkenaan dengan aliran dana BI,'' tegasnya. Daniel Budi yang juga Wakil Bendahara DPP PDIP itu mengaku sedang mempersiapkan pengacara untuk menuntut pernyataan anggota Komisi IX DPR, Hamka Yamdhu.

Sedangkan anggota lainnya, Amru Al Mu`tasim serta Ali As`ad (FKB), yang menerima dana BI dalam beberapa tahap itu telah mengembalikan uang yang mereka terima itu ke KPK. evy/one/ade/ant


Daftar Anggota DPR Penerima Dana Bank Indonesia

Fraksi Golkar:
1. TM Nurlif Rp 250 juta
2. Baharudin Aritonang (sekarang anggota BPK) Rp 250 juta
3. Anthony Zeidra Abidin Rp 500 juta
4. Ahmad Hafiz Zawawi Rp 250 juta
5. Asep Ruchimat Sudjana Rp 250 juta
6. Boby Suhardirman Rp 250 juta
7. Aji Azhar Muchlis Rp 250 juta
8. Abdulah Zaini (sekarang wakil ketua BPK) Rp 250 juta
9. Brian Salambessy Rp 250 juta
10.Hamka Yamdhu Rp 500 juta
11.Hengky Baramuli Rp 250 juta
12.Reza Kamarulah Rp 250 juta
13.Paskah Suzeta kurang lebih Rp 1 miliar
14.Hafida Alawi Rp 250 juta

Fraksi PDIP:
1. Dodhie Makmun Murod Rp 300 juta
2. Max Moein Rp 250 juta
3. Poltak Sitorus Rp 250 juta
4. Aberson Marle Sihaloho Rp 250 juta
5. Tjandra Widjaja Rp 250 juta
6. Zulvan Lindan Rp 250 juta
7. Wiliam Tutuarima Rp 250 juta
8. Sutanto Pranoto Rp 250 juta
9. Daniel Setiawan Rp 250 juta
10.Emir Moeis Rp 300 juta
11.Sukawaluyo Rp 250 juta
12 Angelina Patiansina Rp 250 juta
13.Sukono Rp 250 juta
14.Mantuz Cornez Rp 250 juta
15.Doni Prasetyo Rp 250 juta

Fraksi PPP:
1.Daniel Tandjung Rp 500 juta
2.Sofyan Usman Rp 250 juta
3.Habil Marati Rp 250 juta
4.Endin AG Safihara Rp 250 juta
5.Faisal Hamid Rp 250 juta
6.Faisal Baasir - Hamka tidak tahu. Yang menyerahkan Antony

Fraksi PKB:
1. Amru Al Mustaqim Rp 500 juta
2. Ali As'ad Rp 250 juta
3. Aris Azhari Siagian Rp 250 juta
4. Arif Muchtar Nurjaya Rp 250 juta
5. Amro Usni Rp 250 juta
6. Ali Masykur Musa Rp 300 juta

Fraksi Reformasi:
1.Rizal Djalil Rp 250 juta
2.Aswar Jaya Rp 250 juta
3.TB Sumanjaya Rp 250 juta
4.Datuk Rangkayo Rp 250 juta
5.Munawar Saleh Rp 250 juta

TNI Polri:
1.Mayjen Darsud Yusuf Rp 250 juta
2.Harsulistiyadi Rp 250 juta
3.Suyitno Rp 250 juta
4.Ulu Juheri Rp 250 juta


Fraksi KKI:
1.Hamid Mappa Rp 250 juta
2.FX Soemitra Rp 300 juta

Fraksi PBB:
1.MS Kaban Rp 300 juta

Fraksi PDU:
1.Abdullah Alwahdi Rp 250 juta

sumber: Berita Acara Pemeriksaan dan pengakuan Hamka Yamdhu di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/7).
* Uang diserahkan di masing-masing ruangan anggota DPR, saat istirahat, atau sedang rapat, di luar Gedung DPR. Namun yang lebih sering para anggota itu menemui Hamka Yamdhu di ruangannya. (-)

http://www.republika.co.id/launcher/view/mid/22/kat/0/news_id/2213
Republika: 2008-07-31 07:54:00

Tidak ada komentar: