Selasa, 25 November 2008

Anggota FPAN Juga Bantah Terima Dana BI

INILAH.COM, Jakarta - Sejumlah nama yang disebut Hamka Yandhu menerima dana BI telah membantah, kali ini giliran Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari FPAN Abdul Hakam Naja menyatakan tidak pernah menerima uang suap Rp 250 juta dari aliran dana Bank Indonesia saat masih menjadi anggota Komisi IX DPR.

"Saya tidak pernah menerima uang suap Rp 250 juta terkait aliran dana BI, baik yang diberi BI maupun pihak yang mengatasnamakan BI," tegas Hakam di Jakarta, Rabu (30/7).

Sebagai anggota DPR yang memiliki komitmen pada pemberantasan korupsi, Hakam mengaku tidak memiliki kaitan apa pun dengan kasus aliran dana BI.

Ia mendukung pengusutan kasus itu oleh KPK dengan lebih maksimal, transparan, obyektif, tanpa pandang bulu menyangkut siapa saja yang dipandang ikut terlibat sehingga pengadilan dapat membuktikan pihak mana yang bersalah sekaligus pihak mana yang tidak bersalah. "Saya siap memberi kesaksian dalam persidangan kasus ini jika diperlukan," imbuhnya.

Hakam menilai perhatian masyarakat atas kasus itu sebagai wujud kepekaan dan kesadaran yang patut dihargai, guna memberi dorongan bagi upaya penegakan hukum yang berwibawa, kuat, serta mandiri khususnya oleh KPK.

"Saya bahkan mengajak masyarakat luas untuk mengontrol proses peradilan kasus aliran dana BI agar menghasilkan keputusan yang adil," katanya.

Hakam berharap bantahan dan penjelasannya dapat menjawab tuntas adanya rasa khawatir dan menghentikan berbagai pandangan meragukan dari banyak kalangan, baik terhadap posisi dan statusnya sebagai anggota DPR Komisi IX 2003-2004 maupun sebagai pribadi yang ingin menegakkan keadilan dan hukum. "Hanya kepada Allah SWT saya berserah diri," pungkasnya.[L6]

Tags : aliran dana BI

http://www.inilah.com/berita/2008/07/30/41191/anggota-fpan-juga-bantah-terima-dana-bi/
Inilah.com: 30/07/2008 18:33

Tidak ada komentar: