Selasa, 25 November 2008

Anggaran Pendidikan 2008 Malah Turun

Jakarta, Pelita --- Meski didemo terus-menerus oleh para guru, anggaran pendidikan ternyata bukan malah naik, tapi justru mengalami penurunan dalam APBN 2008, dari 11,8 persen dalam APBN 2007 menjadi 9,8 persen dalam APBN 2008.

Kekhawatiran itu disampaikan anggota Komisi X (bidang pendidikan) dari Fraksi PKS DPR Dra Aan Rohanah, Lc, MAg di Jakarta, Minggu (22/7), berdasarkan perkembangan dalam RAPBN 2008.

UU No 18/2007 tentang APBN tahun anggaran 2007 hanya mengalokasikan anggaran sektor pendidikan sebesar Rp 43,498 triliun. Jumlah itu hanya 11,8 persen dari total anggaran APBN 2007 yang besarnya mencapai Rp 763,6 triliun.
Angka tersebut tidak sesuai dengan target alokasi anggaran pendidikan tahun 2007, yaitu sebesar 14,7 persen.

Alokasi anggaran sebesar itu belum sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 31 bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Ironisnya, anggaran pendidikan dalam RAPBN 2008 justru mungkin bisa turun dibanding anggaran tahun 2007 sebesar 11,8 persen yang memang belum sesuai dengan amanat konstitusi.

Anggota Panitia Anggaran DPR ini mengemukakan, bagaimana mungkin mau menyelenggarakan pendidikan berkualitas, menyejahterakan guru, dan memajukan dunia pendidikan, jika persoalan anggaran belum bisa dipenuhi.

Mustahil sekali bila kita bisa mencerdaskan bangsa melalui pendidikan berkualitas dan memiliki daya saing. Sebaliknya, rakyat akan berada dalam kebodohan dan keterbelakangan serta sulit bisa bersaing dalam percaturan global, katanya.

Untuk memenuhi anggaran pendidikan hingga 20 persen dari APBN dan APBD diluar gaji dan pendidikan kedinasan sebenarnya telah ada kesepakatan antara Komisi X dengan tujuh menteri, yaitu Menko Kesra, Mendiknas, Mendagri, Menneg-PAN, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Agama, dan Menkeu pada Raker 4 Juli 2005.

Kesimpulan Raker itu adalah rentang kenaikan anggaran pendidikan yang telah disepakati adalah 6,6 persen pada 2004, menjadi 9,3 persen tahun 2005 kemudian menjadi 12 persen pada 2006 dan 14,7 untuk tahun 2007. Selanjutnya tahun 2008 sebesar 17,4 persen, dan 20,1 persen tahun 2009.

Tetapi mengapa untuk RAPBN 2008 ini hanya 9,8 persen yang mestinya sebesar 17,4 persen dari total APBN, katanya.

Aan mengemukakan, selain UUD 1945, UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 49 Ayat (1) menegaskan bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD. Karena itu, dibutuhkan adanya kesadaran politik dari elit politik penentu kebijakan di negeri ini untuk merealisasikan anggaran pendidikan 20 persen, khususnya ada political will dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Dia mengkhawatirkan jika benar anggaran pendidikan dalam RAPBN 2008 turun maka akan berakibat buruk pada penyelenggaraan pendidikan. Padahal pemerintah telah menargetkan untuk menuntaskan Wajib Belajar (Wajar) Sembilan Tahun pada 2008 meningkatkan kesejahteraan guru. (ant/jon)

Tidak ada komentar: