Selasa, 25 November 2008

Anggota DPR Ancam Tuntut Hamka Yandhu

Nama Faisal juga ada dalam daftar Hamka, yang kini menjadi tersangka kasus itu.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004, Faisal Baasir, mengancam akan menuntut Hamka Yandhu ke pengadilan atas kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin lalu. "Omongan ngawur itu mencemarkan nama baik saya," kata Faisal kepada Tempo melalui telepon kemarin.

Dalam persidangan tersebut Hamka membeberkan 52 nama anggota DPR yang menerima dana suap Bank Indonesia sebesar Rp 31,5 miliar. Nama Faisal juga ada dalam daftar Hamka, yang kini menjadi tersangka kasus itu.

Pembeberan nama itu membuat Faisal berang. "Saya tidak pernah bersinggungan dengan Hamka atau Anthony (Zeidra Abidin, tersangka untuk kasus yang sama)," katanya.

Mantan politikus Partai Persatuan Pembangunan ini mengaku sudah mengklarifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi soal pernyataan Hamka. Bahkan Faisal menjanjikan bayaran sepuluh kali lipat dari nilai uang suap yang diduga diterimanya jika ada pihak yang dapat membuktikan kebenaran pernyataan Hamka.

Faisal menduga Hamka membuat pernyataan seperti itu karena tak mau dipenjara sendirian dan bermaksud menyeret banyak orang. Meski begitu, Faisal membenarkan mengikuti pembahasan Rancangan Undang-Undang Bank Indonesia. Tapi ia menyatakan tak pernah memimpin rapat Panitia Kerja. "Yang memimpin rapat Panja selalu Paskah (Suzetta), meski dia bukan bidang perbankan," katanya.

Bantahan serupa juga disampaikan Abdul Hakam Naja, anggota Dewan dari Fraksi Reformasi. "Saya tidak pernah menerima sekali pun apa yang disebut ‘uang suap’ sebesar Rp 250 juta terkait dengan aliran dana Bank Indonesia," kata Abdul Hakam lewat pernyataan tertulis yang dikirim ke harian ini kemarin. "Saya sendiri siap memberi kesaksian dalam persidangan kasus ini jika diperlukan," ujarnya.

Berbeda dengan Faisal dan Abdul Hakam, Aly As'ad, mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan, mengakui menerima duit Rp 100 juta dari Hamka. "Menurut Pak Hamka, uang tersebut untuk sosialisasi dan kampanye saya," ujar Aly. Dia mengatakan telah mengembalikan duit tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Begitu juga rekan Aly, Amru al-Mu'tasyim, mengaku telah mengembalikan uang tersebut. Kedua politikus ini dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.MARIA HASUGIAN | PRAMONO

KORAN

http://www.korantempo.com/korantempo/2008/07/31/headline/krn,20080731,12.id.html
Kamis, 31 Juli 2008
Headline

Tidak ada komentar: