Selasa, 27 Januari 2009

Penolakan UU BHP, Substansi Belum Dipahami

HakamNaja.blogspot.comPekalongan --- Munculnya penolakan terhadap Undang Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) oleh sebagian masyarakat, karena belum dipahaminya semangat dan substansi pasal dalam UU tersebut.

”Penolakan terhadap BHP itu akibat belum dipahaminya semangat dan substansi pasal demi pasal UU BHP,” tutur Wakil Ketua Komisi VIII Bidang Kesra, A. Hakam Naja dalam acara Sosialisasi UU BHP di Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (27/1/2009).

Menurut politisi dari Partai Amanat Nasional itu, jika mengacu pada UU BHP seharusnya biaya semakin murah, karena ada batasan pungutan kepada masyarakat yaitu paling banyak sekitar 33 persen biaya operasional.

”Masyarakat harus memahami semangat penyusunan BHP. Soal pendanaan pendidikan, justru pemerintah dituntut berperan besar. Pemahaman yang keliru ini mungkin karena masyarakat melihat praktik di perguruan tinggi badan hukum milik negara (BHMN), yang biaya kuliahnya jadi mahal. Di UU BHP ini justru diatur, biaya yang ditanggung mahasiswa paling banyak sepertiga biaya operasional,” tutur Hakam.

Hakam juga membantah anggapan bahwa UU BHP akan membuat pendidikan di Indonesia menjadi semakin tidak terjangkau. Sebab UU tersebut justru diyakini bisa memberi perlindungan pada masyarakat untuk tidak lagi dipungut biaya pendidikan yang tinggi.

”Bahkan untuk warga tidak mampu, justru semakin terlindungi. Ada kewajiban dari BHP dan pemerintah untuk menyediakan beasiswa, bantuan biaya pendidikan, kredit pendidikan mahasiswa, dan pemberian pekerjaan kepada mahasiswa,” tegas Hakam.

Selain itu, BHP wajib menjaring dan menerima siswa berpotensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi, sekurangnya 20 persen peserta didik baru. (hnbs)

Tidak ada komentar: